ITAP ( Ijin Tinggal Tetap ) untuk pasangan perkawinan campur

Info in saya dapat dari salah seorang teman di Komunitas kawin campur. Sekedar untuk sharing dan berbagi informasi dengan teman-teman lainnya yang belum mengetahui berita terbaru tentang UU keimigrasian yang terbaru.

 Hasil pertemuan hari ini dengan Kasubdit Alih Status Keimigrasian dan Kasubdit Penelaahan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan di Kuningan :


Garis besar prosedure kepengurusan ITAP / PR :Dilakukan di Kanim setempat / sesuai domisili :
1. Surat permohonan dr sponsor untuk ALIH STATUS dari  KITAS ke ITAP.
2. FC KTP Sponsor
3. FC Surat Nikah, dilengkapi dengan surat keterangan dari kedutaan suami tentang syahnya perkawinan di negara suami.
4. FC paspor Suami, Buku tanda lapor orang asing.
5. KITAS asli.
6. Surat jaminan dari sponsor ( dengan meterai).6. Biaya resmi Rp. 3 juta.7. Foto biometric dan sidik jari di Kanim, membayar Rp. 55 ribu Rupiah. Apabila dokumen lengkap dan tidak ada kecurigaan kepada pemohon, diperlukan waktu 1 minggu untuk proses tersebut diatas.

 Setelah selesai akan keluar surat pengantar ke Kanwil ;- Untuk wilayah DKI ke Kanwil Cawang.
- Bekasi ke Kanwil Bandung.
- Tangerang ke Kanwil Banten.Apabila tidak ada masalah dibutuhkan waktu paling lama 1 minggu.

Tahap selanjutnya adalah ke Kantor pusat Imigrasi di Kuningan lantai 5, ke Kasubdit Alih Status.Disini waktu yang diperlukan juga berkisar 1 minggu, apabila semua kelengkapan memenuhi syarat.


Setiap orang asing yang berada di Indonesia harus mempunyai sponsor, ini bisa perusahaan dimana dia bekerja atau pasangannya ( suami / Isteri WNI ).  Apabila yang bersangkutan tidak mempunyai sponsor lagi maka diharuskan meninggalkan wilayah Indonesia, atau lebih sering dikenal dengan sebutan EPO ( Exit Permit Only ).Namun apabila orang asing berpindah sponsor dari suatu perusahaan A ke perusahaan B, atau beralih sponsor dari perusahaan kepada pasangannya ( suami / Isteri WNI ), maka tidak diperlukan EPO, cukup dengan alih sponsor saja.Bagi pasangan yang telah menikah selama lebih dari 2 tahun, apabila ingin mendapatkan ITAP, maka yang bersangkutan harus sebelumnya mempunyai KITAS.  Jadi KITAP tidak dapat diberikan langsung apabila yang bersangkutan belum pernah memiliki KITAS.Untuk pasangan yang menikah lebih dari dua tahun dan tinggal di Indonesia dan kemudian ingin memiliki ITAP, maka yang bersangkutan datang dulu ke Indonesia dengan visa kunjungan, kemudian setibanya di Indonesia segera mengurus VITAS ( Visa Tinggal Terbatas ) untuk kemudian mendapatkan Ijin Tinggal Terbatas / KITAS, dan kemudian setelah satu tahun pasangan tersebut dapat mengajukan ITAP.Bagi orang asing yang telah memiliki KITAP sebelumnya, apabila telah habis masa berlaku KITAPnya maka dapat memperpanjang ke ITAP tanpa dikenakan biaya.

Berdasarkan UU Perkawinan No.1 th 1974, calon pemohon KITAP diwajibkan melengkapi persyaratannya pengajuan ITAPnya dengan melampirkan surat keterangan dari Kedutaan suami, yang menerangkan bahwa perkawinannya syah di negara suami. Hari ini saya mendapat laporan dari salah satu teman bahwa permohonannya ditolak dan harus dilengkapi dengan surat dari kedutaan untuk syahnya pernikahan mereka. Padahal yang bersangkutan sudah lama menikah dan ybs tidak mempunyai surat keterangan tsb, dengan alasan hilang.dan akhirnya harus mengurus ulang ke kedutaannya.Bagi yang melangsungkan pernikahan di negara suami dan sudah memiliki surat menikah dari sana, cukup melaporkan ke catatan sipil.

Demikian sementara sharing dari kami, dan akan terus disempurnakan informasinya...Semoga bisa menjadikan masukan buat  teman-teman semua.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blogger news